Pendaftaran Jalur Reguler :
a) Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MI Negeri 2 Mojokerto Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jalur reguler dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 12 Juni 2021.
b) Pendaftaran dilaksanakan secara kolektif melalui RA/TK, sehingga para orang tua tidak perlu hadir ke Panitia PPDB MI Negeri 2 Mojokerto. Cukup perwakilan dari dari pihak RA/TK yang sudah direkomendasi oleh Kepalanya masing-masing.
c) Bagi RA/TK yang pendaftarannya kurang dari 5 anak, maka diperbolehkan daftar langsung ke Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) MI Negeri 2 Mojokerto Tahun Pelajaran 2021/2022 di PTSP MI Negeri 2 Mojokerto.
d) Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) bisa dilaksanakan secara online melalui Website : http://min2mojokerto.id
e) Tata cara Seleksi :
(1) Penerimaan peserta didik baru (kelas 1) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.
(2) Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI Negeri 2 Mojokerto mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
• Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI Negeri 2 Mojokerto mempertimbangkan putra dan/atau keluarga kandung dewan Guru, Karyawan, Komite madrasah dan Wali Murid/Siswa MI Negeri 2 Mojokerto.
• Calon peserta didik baru dari keluarga pemberi wakaf di MI Negeri 2 Mojokerto dan lembaga yang menjalin MoU/Kerjasama dengan MI Negeri 2 Mojokerto.
• Dalam hal jumlah calon peserta didik baru melebihi daya tampung, maka pemilihan peserta didik MI Negeri 2 Mojokerto berdasarkan usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua.
• Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan madrasah.
• Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan madrasah sebagaimana dimaksud sama, maka peserta yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Di Post Oleh: MIN 2 Mojokerto
Tanggal: 10/03/2021